BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Uang merupakan bagian yang integral dari
kehidupan kita sehari-hari. Ada pula yang berpendapat bahwa uang merupakan
darah nya perekonomian,karena di dalam masyarakat modern dewasa ini, dimana
mekanisme perekonomian berdasarkan lalu lintas barang dan jasa semua
kegiatan-kegiatan ekonomi tadi akan memerlukan uang sebagai alat pelancar gun a
mencapai tujuannya.
Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan
yang sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi
lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa
yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar
hutang. Bahkan dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan bahwa bukumu lebih
mahal daripada pensil temanmu, dan sebagainya. Apakah yang dimaksud dengan uang
itu? Setelah membaca uraian di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa uang
adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur
nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan
pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Seperti kita lihat dalam perekonomian
masyarakat,uang merupakan sesuatu yang sangat vital keberadaanya. Bahkan ada
beberapa orang mengatakan bahwa tanpa uang orang tidak bisa hidup. Oleh karena
itu,untuk mendapatkan uang dan dapat hidup mapan kita harus bekerja engan giat
dan sungguh-sungguh.
1.2 Rumusan Masalah
Dari pemaparan diatas
maka rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah pengertian uang ?
2. Apakah fungsi dan peranan uang dalam
perekonomian ?
3. Bagaimana bentuk nilai uang dan bentuk
pengklasifikasian uang ?
4. Apakah yang dimaksud dengan lembaga keuangan ?
5. Apa sajakah yang termasuk dalam lembaga
keuangan ?
6. Apakah peran dan fungsi dari lembaga keuangan
tersebut ?
1.3 Tujuan
pembuatan makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan
mahasiswa tentang uang dan lembaga keuangan.
2. Sebagai referensi belajar, baik bagi kelompok
penyaji maupun bagi rekan-rekan mahasiswa.
3. Sebagai bahan persentasi kepada rekan-rekan
mahasiswa.
4. Untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah
Teori Ekonomi Makro.
BAB II
ISI
2.1 Sejarah Uang
Masyarakat yang masih primitif, kehidupannya masih
sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang yang
ada di sekitar tempat tinggalnya. Perkembangan peradaban manusia juga menggeser
tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi barang
hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi tidak hanya
untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan orang
lain (untuk dijual). Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan cara
tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter
(pertukaran innatura). Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika
syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
a.
Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan
ditukarkan.
b.
Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus saling membutuhkan barang yang
akan dipertukarkan tersebut pada waktu yang sama.
c.
Barang-barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama. Seiring
dengan perkembangan peradaban manusia maka pertukaran dengan cara barter
menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan setiap orang semakin
banyak dan beragam, maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi
ditempuh dengan cara barter. Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan
pertukaran barter, manusia terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih
mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh
uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit hewan. Pada umumnya benda-benda
yang digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat memiliki
sifat-sifat sebagai berikut.
a. Digemari
oleh masyarakat setempat.
b. Jumlahnya
terbatas.
c. Mempunyai
nilai tinggi.
Namun dalam
kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan juga. Kelemahannya
sebagai berikut.
a. Sulit
dipindahkan.
b. Tidak
tahan lama.
c. Sulit
disimpan.
d. Nilainya
tidak tetap.
e. Sulit
dibagi tanpa mengurangi nilainya.
f. Bersifat
lokal.
2.2 Pengertian Uang
Menurut Robertson dalam
Prathama Rahardja (uang dan perbankan,1998 hal 5),uang adalah segala
sesuatu yang diterima umum sebagai alat pembayaran barang-barang. Sedangkan
menurut R.S Sayers dalam Iswardono Sp (Uang
dan Bank,1984 hal 1),mendefinisikan uang sebagai segala sesuatu yang diterima
umum untuk dapat dipergunakan dalam memnayar hutang.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
uang adalah suatu benda atau atau alat yang digunakan oleh seseorang nuntuk
melakukan transaksi-transaksi ekonomi seperti sebagai alat tukar,membayar
hutang dan lain sebagainya.uang juga sering disebut dengan kekayaan.
2.3 Kriteria uang
Ada beberapa kriteria atau syarat-syarat suatu
benda dikatakan sebagai uang menurut Iswardono Sp (Uang dan
Bank,1984 hal 2) dan syarat-syarat tersebut harus dipenuhi atau dimiliki oleh
barang tersebut agar bisa dikatakan sebagai uang antara lain:
a.
Acceptability
Menurut Prathama Rahardja (uang
dan Perbankan,1988 hal 6) Acceprability mempunyai makna diterima secara umum
atau dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Diterimanya uang tersebut
secara umum serta pemanfaatannya sebagai alat tukar,penunjuk harga dan
lain-lain, harus bersifat umum dan luas supaya dapat diterima oleh seluruh
lapisan masyarakat karna masyarakat indonesia pada umumnya lebih menggunakan
sistem barter dalam tukar-menukar.
Jadi, sebuah benda dapat dikatakan sebagai
uang apabila benda tersebut dapat berlaku secara umum dalam masyarakat. Baik
untuk dijadikan sebagai alat tukar,penunjuk harga dll.
b. Stability
of Value
Dalam Iswardono Sp (Uang dan
Bank,1984 hal 3),manfaat dari sesuatu yang menjadi uang memberikan adanya nilai
uang. Maka diperlukan menjaga nilai uang agar tetap stabil.
Jadi, Stability of Value artinya mempunyai nilai yang yang
stabil. Nilai yang stabil maksudnya adalah nilai yang relatif tetap dan tidak
mudah berubah-ubah dalam suatu waktu. Uang harus mempunyai nilai yang
tetap agar masyarakat dapat menggunakan uang tersebut untuk menyimpan
kekayaanya.
Jika
uang tersebut nilainya fluktuatif atau selalu berubah maka
masyarakat akan cenderung memilih barang lain untuk dijadikan alat
untuk menyimpan kekayaannya.
c.
Elastisity of Supply
Menurut Prathama Rahardja (Uang
dan Perbankan,1988 hal
7),jumlah uang
yang neredar haruslah mencukupi kebutuhan perekonomian (dunia usaha).
Persediaan yang tidak cukup untuk mengimbangi kegiatan usaha akan menyenankan
perdagangan macet .
Jadi, Elastisity of Supply artinya uang tersebut harus mempunyai
sifat yang elastis, artinya jumlah uang yang beredar harus sesuai dengan
keadaan perekonomian suatu negara. Jika jumlah suatu barang atau alat pemuas
kebutuhan jumlahnya terbatas atau sedikit,maka jumlah uang yang beredar harus
diimbangi dengan jumlah barang tersebut.
Begitu juga sebaliknya,jika jumlah barang
pemuas kebutuhan banyak maka jumlah uamg yang harus beredar juga harus banyak.
Dalam hal ini yang harus berperan aktif adalah pemerintah khususnya lembaga
keuangan yaitu bank sentral atau BI ( Bank Indonesia ). Masalah elastisitas
uang ini harus benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi Inflasi dan Deflasi.
d.Portability
Portability mengandung arti mudah dibawa
kemana-mana.Bahkan,transaksi dalam besar dapat dilakukan dengan uang dalam
jumlah (secara fisik) yang kecil jika nilai nominalnya besar (Prathama
Rahardja,1998 hal 7).
Jadi, jika uang tersebut nilainya diatas tiga atau lima milyar
untuk membeli mobil mewah tentu untuk pembayarannya menggunakan uang kertas
atau yang lebih mudah dan praktis adalah dengan menggunakan kartu kredit.itu di
sebabkan karna uang logam nilainya terlalu kecil sedangkan jumlahnya banyak
sehingga jika dibawa kemana-mana akan menjadi suatu beban yang sangat berat.
e. Durability
Duarability artinya uang tersebut harus tahan
lama,dalam arti tidak mudah rusak dan robek. Oleh karena itu bahan atau
material pembuat uang tersebut harus dari material atau bahan yang kuat serta
tahan lama. Selain untuk membuat uang jadi tahan lama,pemilihan bahan
dimaksudkan untuk tidak mengurangi nilai intrinsik uang tersebut.
f. Divisibility
Dalam Iswardono Sp (Uang dan
Bank,1984 hal 4), uang digunakan untuk memantapkan transaksi dari berbagai
jumlah. Sehingga uang dari berbagai nominal (satuan/unit) harus dicetak untuk
mencukupi dan melancarkan transaksi jual beli.
Jadi, Divisibility mempunyai arti memperlancar transaksi.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa transaksi dalam ekonomi itu banyak
jenisnya seperti membeli atau menjual barang atau juga membayar tagihan,tentu
memerlukan alat pelancar. Alat pelancar yang dimaksud disini adalah uang.
2.4 Fungsi Uang
Seperti halnya benda-benda lain yang,uang
sebagai barang ekonomi yang mempunyai nilai tentu memiliki beberapa fungsi
dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Fungsi uang ada dua jenis yaitu
fungsi asli dan fungsi turunan, berikut penjelasannya:
2.4.1 Fungsi Asli Uang
1. Alat kesatuan
hitung
Dalam iswardono Sp (Uang dan
Bank,1984 hal 5),salah sati fungsi uang yang umum adalah sebagai satuan hitung
“UNIT OF ACCOUNT”.satuan hitung dalam hal ini dimaksud sebagai alat yang
digunakan untuk menunjukkan nilai dari barang-barang dan jasa yang dijual dan
yang dibeli.
Uang berfungsi sebagai alat satuan hitung
artinya uang dapat dijadikan sebagai alat untuk menunjukkan nilai atau harga
suatu barang. Misaknya harga sepatu Rp 100.000. Selain itu uang juga dapat
dijadikan sebagai alat untuk mengukur tingkat kekayaan seseorang,misalnya
kekayaan Pak Adnan senilai Rp 342.980.000.000 dan lain sebagainya.
Pada zaman dahulu ketika masyarakat masih menggunakan sistem
barter dalam perekonomian,sangat sulit sekali dalam menentukan nilai suatu
barang. Misalnya sebidang tanah yang luasnya sekitar 100 m2,oleh
si A dinilai dengan 20 ekor kerbau dan oleh si B dinilai dengan 100 karung
beras. Jelas ini menyulitkan dalam malakukan barter. Karna sesuatu
barang lain perlu diketahui besarnya nilai batang tersebut masing-masing (
Prathama Rahardja,1998 hal 8 ). Artinya,dengan adanya uang yang bertindak
sebagai alat satuan hitung maka dengan mudah ditentukan nilai tukarnya.
2. Alat penukar
Menurut Prathama Rahardja (Uang
dan Perbankan,1988 hal 8),fungsi uang sebagai alat penukar (medium of excange)
mendasari adanya spesialisasi dan distribusi dalam produksi suatu darang.
Dengan adanya uang orang tidak perlu lagi menukar barang yang diinginkan dengan
barang yang diproduksinya
Fungsi uang sebagai alat tukar jelas sekali kita lihat dalam
masyarakat. Sebagai contoh,orang yang membeli baju,dimana antara penjual dan
pembeli melakukan tukar-menukar antara baju dengan uang. Fungsi uang sebagai
alat tukar dapat menghilangkan kesulitan-kesilitan dalam sistem barter karna
dalam sistem barter nilai antara kedua benda yang akan ditukar sangat sulit
ditentukan nilainya.
2.4.2 Fungsi Turunan Uang
1.
Penyimpan
kekayaan
Selain berfungsi sebagai alat satuan hitung
dan alat penukar,uang juga mempunyai fungsi yang lain,yaitu alat penyimpan
kekayaan.dengan menyimpan kekayaan maka jumlah uang yang beredar di masyarakat
akan berkurang karna uang tersebut telah tersimpan dalam bentuk tabungan di
Bank. Menyimpan kekayaan dalam bentuk tabungan di Bank mempunyai kelebihan
daripada menyimpan kekayaan dalam bentuk yang lain seperti dalam bentuk
perhiasan,ternak atau bangunan karna sewaktu-waktu kekayaan itu dibutuhkan
kekayaan dalam bentuk uang dapat dengan segera dicairkan.
Fungsi uang sebagai penimbun atau penyimpan
kekayaan (Store of Value) menurut Keynes dalam Iswardono
Sp (Uang dan Bank,1984 hal 7), bahwa fungsi uang sebagai penyimpan
kekayaan pada akhirnya akan mempengaruhi pemegangan uang kas oleh seseorang
atau maryarakat. Ini disebabkan karma maeyarakat telah meyimpan uangnya di bank
atau lembaga keuangan lainnya.
2. Uang sebagai
alat pembayaran
Sebagai alat pembayaran, apabila uang
digunakan untuk melunasi kewajiban. Contoh: penggunaan uang untuk membayar
utang, membayar rekening listrik, membayar pajak, dan membayar uang sekolah.
3. Uang sebagai
pemindah kekayaan
Jika orang tua kalian mempunyai tanah di desa,
padahal orang tua kalian tersebut tinggal di kota karena bekerja; tanah yang di
desa dapat dijual untuk membeli tanah di kota untuk tempat tinggal. Dengan
begitu, orang tua kalian tidak perlu mengontrak rumah, melainkan tinggal di
rumah sendiri. Dalam hal ini, uang berfungsi sebagai pemindah kekayaan bagi
orang tua kalian, yaitu memindahkan kekayaan yang berupa tanah.
4. Uang sebagai
pembentuk/penimbun kekayaan
Uang dapat digunakan untuk membentuk kekayaan.
Kalian dapat menabung sedikit demi sedikit untuk persiapan melanjutkan studi
nanti. Setiap ada kenaikan jumlah tabungan (hal-hal lain dianggap tetap), maka
kekayaan kalian tersebut bertambah. Tambahan kekayaan tersebut pada dasarnya
merupakan pembentuk/ penimbun kekayaan.
5. Uang sebagai
alat pendorong kegiatan ekonomi
Uang dapat merangsang seseorang untuk
melakukan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, uang berfungsi sebagai alat
pendorong kegiatan ekonomi masyarakat. Benarkah demikian? Ya, karena demi uang
banyak orang bekerja keras setiap harinya.
Sebaliknya, orang lebih mudah melakukan
kegiatan ekonomi jika ia mempunyai modal.
2.5 Jenis-Jenis Uang
Dalam perekonomian ada beberapa jenis uang menurut
penggolongannya.
1. Berdasarkan Bahannya (Material)
Berdasarkan bahan
pembuatannya uang dapat dibagi 2 yaitu :
a. Uang Logam
Uang logam dibuat dari
bahan-bahan logam yang memiliki nilai ekonomi seperti emas, perak, perunggu,
tembaga dan lainnya. Nilai bahan uang logam biasanya setara dengan nilai
nominalnya dan uang yang dibuat dalam bentuk logam biasanya uang yang bernilai
rendah seperti Rp.50, Rp.100, Rp.200, Rp500 dan Rp.1000.
b. Uang Kertas
Uang
kertas adalah uang yang dibuat dalam bentuk kertas, biasanya dalam pecahan yang
nilainya relatif besar atau tinggi. Dalam pekembangannya uang kertas dibagi
dalam dua jenis yaitu uang kartal dan uang giral. Yang kartal dikeluarkan oleh
Bank sentral misalnya uang pecahan Rp.2000 sampai Rp.100.000. sedangkan uang
giral dikeluarkan oleh Bank- Bank umum seperti cek, surat-surat beharga dan
lain-lain.
2. Berdasarkan Nilainya.
Berdasarkan nilainya uang dapat dibedakan menjadi 2 jenis antara
lain:
a.
Uang Bernilai Penuh
(Full Bodied Money)
Uang bernilai penuh (Full Bodied Money) artinya adalah uang yang
nilai kandungan fisiknya (nilai intrinsk) sama dengan nilai nominalnya. (Prathama Rahardja:Uang dan Perbankan,1988
hal 12), artinya nilai nol atau nilai yang tertera pada uang sama dengan nilai
bahan pembuatnya. Uang seperti ini biasanya uang yang terbuat dari bahan logam.
b. Uang Bernilai Tak Penuh
(Refresentative Full Bodied Money)
Uang bernilai tak penuh adalah uang yang nilai fisiknya
(intrinsiknya) lebih kecil dari nominalnya.(Iswardono: Uang dan Bank, 1984 hal 10). Artinya nilai bahan
pembuat uang tersebut tidak sama nilainya dengan nilai nominalnya. Uang itu
biasanya dibuat dari bahan kertas.
Uang
kertas sebagai uang yang tidak bernilai penuh sangat bermanfaat, karena dalam
penggunaannya uang kertas dalam melakukan transaksi lebih mudah dan prakttis dari
pada dengan uang loam untuk transaksi-transaksi yang memiliki nilai dalam
jumlah yang sangat besar.
3.
Berdasarkan lembaga
yang mengeluarkannya, uang dibedakan menjadi:
a.
Uang
kartal (kepercayaan)
yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara
berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang
kartal di negara kita terdiri atas uang logam dan uang kertas.
b. Uang giral (simpanan di bank)
yaitu dana yang
disimpan pada rekening koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan
untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau perintah
membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak
berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
4. Nilai
Uang
Apakah nilai uang itu? Nilai uang adalah kemampuan uang untuk
dapat ditukarkan dengan sejumlah barang tertentu. Nilai uang tersebut dapat
dibedakan menjadi tiga macam.
a. Nilai
Nominal
Nilai
nominal uang adalah nilai yang tertera/tertulis pada setiap mata uang yang
bersangkutan. Contoh: pada uang Rp50.000,00 tertera angka lima puluh ribu
rupiah, maka nilai nominal uang tersebut adalah lima puluh ribu rupiah.
b. Nilai
Intrinsik
Nilai
intrinsik uang adalah nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Contoh:
untuk membuat uang kertas Rp50.000,00 diperlukan kertas dan bahan lainnya yang
harganya Rp3.000,00, maka nilai intrinsik uang tersebut adalah Rp3.000,00
c. Nilai
Riil
Nilai
riil uang adalah nilai yang dapat diukur dengan jumlah barang dan jasa yang
dapat ditukar dengan uang itu. Jika uang Rp1.000,00 dapat ditukar dengan satu
gelas minuman teh, maka dapat dikatakan bahwa nilai riil uang Rp1.000,00 adalah
segelas minuman teh.
Dilihat dari penggunaannya, nilai uang dibedakan menjadi nilai
internal uang dan nilai eksternal uang.
a. Nilai internal uang
Nilai
internal uang adalah daya beli uang terhadap barang dan jasa. Contoh: dengan
uang Rp5.000,00 kalian dapat membeli sebuah buku tulis, maka nilai internal
uang Rp5.000,00 tersebut adalah sebuah buku tulis.
b. Nilai eksternal uang
Nilai
eksternal uang adalah nilai uang dalam negeri, jika dibandingkan dengan mata
uang asing, yang lebih dikenal dengan kurs. Kurs ada dua macam yaitu kurs jual
dan kurs beli. Kurs jual adalah kurs yang berlaku apabila bank menjual valuta
asing. Sedangkan kurs beli adalah kurs yang berlaku apabila bank membeli valuta
asing. Contoh: kalian dapat menukarkan uang Rp9.000,00 dengan satu dollar
Amerika Serikat di bank yang melayani penukaran valuta asing. Dalam hal ini
nilai kurs Rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (US $1 = Rp9.000,00).
2.6 Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah lembaga yang
kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada
masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihakpihak yang mempunyai
kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan terdiri atas
bank dan lembaga keuangan bukan bank.
a) Bank
A. Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu
banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut
Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
B. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, dalam melakukan usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi
dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal
3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas
utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1. Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut.
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut.
a)
Rekening koran/giro
(demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk
membayar sewaktu-waktu.
b)
Deposito berjangka
(time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh
dilakukan setelah jatuh tempo.
c)
Sertifikat deposito,
yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
d) Tabungan, yaitu simpanan di bank yang
penarikannya dapat sewaktu-waktu.
e) Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang
berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan
menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
f) Deposit automatic roll over, yaitu deposito
yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum
diambil.
2. Bank
sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.
Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.
a) Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada
nasabah yang pengambilannya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b) Kredit reimburse (letter of credit), yaitu
kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang
membayar adalah pihak bank
c) Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan
bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat
diperdagangkan
d) Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang
diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen
pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang
tersebut.
e) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu
pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat
berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan
kreditnya.
3. Bank sebagai
Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut :
Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut :
a) Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman
uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan
nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada
orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
b) Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah
melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
c) Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank
menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi
pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
d) Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat
berharga yang terjadi di masyarakat.
e) Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s
check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek
perjalanan.
f) Automated teller machine (ATM), yaitu tempat
nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
g) Pembayaran gaji karyawan. Suatu
perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
h) Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan
surat/dokumen penting/ berharga.
C. Jenis-Jenis Bank
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank
terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga
terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
1) Bank Sentral
Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara yang
independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank
Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan
undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
b. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c. Mengatur
dan mengawasi bank.
d. Sebagai
penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank
Indonesia.
2) Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998,
bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10
Tahun 1998 adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
b.
Memberikan kredit.
c. Menerbitkan
surat pengakuan utang.
d. Membeli,
menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya.
e. Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
f. Menempatkan dana
pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan
surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
g. Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antarpihak ketiga.
h. Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
i. Melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
j. Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
k. Melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
l. Menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
m. Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.
KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga
(badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga,
kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi
perusahaan-perusahaan.
Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah
sebagai berikut :
a. Badan hukum Indonesia yang
didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk
kerja sama dengan badan hukum asing.
b. Badan hukum
asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar
negeri.
Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar
uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang
dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh
lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun
dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b. Memberikan
kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki
oleh pemerintah maupun swasta.
c. Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan
kredit dari dalam maupun luar negeri.
d. Melakukan
penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar
modal.
e.Melakukan usaha lain di bidang keuangan
setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
f. Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat
dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit,
perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna .
a. Asuransi
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah
perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang
tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang
diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan
dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Sesuai
dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan
asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan
memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi
apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan
risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat. Contoh perusahaan
asuransi adalah Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial Tenaga
Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa
Raharja. Dalam kegiatan perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
1. Pihak tertanggung, yakni pihak yang
mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
2.Pihak penanggung,
yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi
ganti rugi jika terjadi risiko.
Adapun syarat- syarat
risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
1. Kerugiannya cukup besar, tetapi
kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat
dilakukan secara ekonomis.
2. Kemungkinan kerugian dapat
diperhitungkan.
3.Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka
terhadap risiko yang sama.
4. Kerugian yang terjadi bersifat
kebetulan.
5.Kerugiannya tertentu.
b. Koperasi Kredit
Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah
menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang
memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam
uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.
Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:
1. simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota
keluar,
2. simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara
teratur,
3. simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai
ketentuan koperasi yang bersangkutan,
4.dana cadangan, dan
5.hibah.
c. Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)
Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang
tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah.
Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang
jaminannya. Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan
uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah
tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi. Jaminan kredit dapat berupa
benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh
peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila peminjam
terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi
kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak
dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan
lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak
peminjam.
d. Lembaga Dana Pensiun
Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana
Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri.
Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun
1963. Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam
Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992.
Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan
lembaga sejenis. Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan
kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang
ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:
a.sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang
sifatnya jangka panjang dan,
b.sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota
pensiun/peserta program.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
a. Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
b. Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan
oleh lembaga-lembaga pemerintah.
c. Perusahaan Sewa Guna
BAB III
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat
penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar.
Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan.
Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Bahkan
dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan bahwa bukumu lebih mahal daripada
pensil temanmu, dan sebagainya.
Masyarakat yang masih primitif, kehidupannya
masih sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang
yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Perkembangan peradaban manusia juga
menggeser tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi
barang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi
tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk memenuhi
kebutuhan orang lain (untuk dijual). Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan
cara tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter
(pertukaran innatura). Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika
syarat-syarat dapat dipenuh
4.2 SARAN
Dari pembahasan, dimana
penyusun membahas tentang uang dan lembaga yang mengaturnya. Dalam pembahasan
di atas dijelaskan bahwa uang itu sangat penting dan sangat vital keberadaannya
dan akibat yang ditimbulkan jika uang yang beredar itu jumlahnya atau
sedikit,maka saran penyusun adalah apabila ingin mendapatkan uang maka
bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan hematlah dalam penggunaannya.
Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan
makalah ini baik dari segi isi,penulisan maupun tanda baca,penyusun sangat
mengharapkan saran dan masukan dari pembaca yang konstruktif. Semoga dengan
adanya makalah uini dapat menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Iswardono Sp.1984.Uang Dan Bank.Yogyakarta:BPFE
Rahardja, Prathama.1988.Uang Dan Perbankan.Yogyakarta:
Eonomic Student Group
Drs.O.P.Simorangkir.2000.Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan
Nonbank. Jakarta: Ghalia Indonesia