Rabu, 11 Maret 2015

makalah uang dan lembaga keuangan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Uang merupakan bagian yang integral dari kehidupan kita sehari-hari. Ada pula yang berpendapat bahwa uang merupakan darah nya perekonomian,karena di dalam masyarakat modern dewasa ini, dimana mekanisme perekonomian berdasarkan lalu lintas barang dan jasa semua kegiatan-kegiatan ekonomi tadi akan memerlukan uang sebagai alat pelancar gun a mencapai tujuannya.
Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan bahwa bukumu lebih mahal daripada pensil temanmu, dan sebagainya. Apakah yang dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Seperti kita lihat dalam perekonomian masyarakat,uang merupakan sesuatu yang sangat vital keberadaanya. Bahkan ada beberapa orang mengatakan bahwa tanpa uang orang tidak bisa hidup. Oleh karena itu,untuk mendapatkan uang dan dapat hidup mapan kita harus bekerja engan giat dan sungguh-sungguh.





















1.2 Rumusan Masalah
Dari pemaparan diatas maka rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Apakah pengertian uang ?
2.    Apakah fungsi dan peranan uang dalam perekonomian ?
3.    Bagaimana bentuk nilai uang dan bentuk pengklasifikasian uang ?
4.    Apakah yang dimaksud dengan lembaga keuangan ?
5.    Apa sajakah yang termasuk dalam lembaga keuangan ?
6.    Apakah peran dan fungsi dari lembaga keuangan tersebut ?

1.3 Tujuan
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa tentang uang dan lembaga keuangan.
2.    Sebagai referensi belajar, baik bagi kelompok penyaji maupun bagi rekan-rekan mahasiswa.
3.    Sebagai bahan persentasi kepada rekan-rekan mahasiswa.
4.    Untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Teori Ekonomi Makro.




























BAB II
ISI
2.1 Sejarah Uang
Masyarakat yang masih primitif, kehidupannya masih sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Perkembangan peradaban manusia juga menggeser tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi barang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan orang lain (untuk dijual). Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan cara tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter (pertukaran innatura). Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
a. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
b. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus saling membutuhkan barang yang akan dipertukarkan tersebut pada waktu yang sama.
c. Barang-barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama. Seiring dengan perkembangan peradaban manusia maka pertukaran dengan cara barter menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan setiap orang semakin banyak dan beragam, maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi ditempuh dengan cara barter. Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit hewan. Pada umumnya benda-benda yang digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a. Digemari oleh masyarakat setempat.
b. Jumlahnya terbatas.
c. Mempunyai nilai tinggi.
Namun dalam kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan juga. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Sulit dipindahkan.
b. Tidak tahan lama.
c. Sulit disimpan.
d. Nilainya tidak tetap.
e. Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya.
f. Bersifat lokal.

2.2  Pengertian Uang

Menurut Robertson dalam Prathama Rahardja (uang dan perbankan,1998 hal 5),uang adalah segala sesuatu yang diterima umum sebagai alat pembayaran barang-barang. Sedangkan menurut R.S Sayers dalam Iswardono Sp (Uang dan Bank,1984 hal 1),mendefinisikan uang sebagai segala sesuatu yang diterima umum untuk dapat dipergunakan dalam memnayar hutang.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda atau atau alat yang digunakan oleh seseorang nuntuk melakukan transaksi-transaksi ekonomi seperti sebagai alat tukar,membayar hutang dan lain sebagainya.uang juga sering disebut dengan kekayaan.

2.3  Kriteria uang
Ada beberapa kriteria atau syarat-syarat suatu benda dikatakan sebagai uang menurut Iswardono Sp (Uang dan Bank,1984 hal 2) dan syarat-syarat tersebut harus dipenuhi atau dimiliki oleh barang tersebut agar bisa dikatakan sebagai uang antara lain:

a.    Acceptability
Menurut Prathama Rahardja (uang dan Perbankan,1988 hal 6) Acceprability mempunyai makna diterima secara umum atau dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Diterimanya uang tersebut secara umum serta pemanfaatannya sebagai alat tukar,penunjuk harga dan lain-lain, harus bersifat umum dan luas supaya dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat karna masyarakat indonesia pada umumnya lebih menggunakan sistem barter dalam tukar-menukar.
Jadi, sebuah benda dapat dikatakan sebagai uang apabila benda tersebut dapat berlaku secara umum dalam masyarakat. Baik untuk dijadikan sebagai alat tukar,penunjuk harga dll.

b. Stability of Value
Dalam Iswardono Sp (Uang dan Bank,1984 hal 3),manfaat dari sesuatu yang menjadi uang memberikan adanya nilai uang. Maka diperlukan menjaga nilai uang agar tetap stabil.
Jadi, Stability of Value artinya mempunyai nilai yang yang stabil. Nilai yang stabil maksudnya adalah nilai yang relatif tetap dan tidak mudah berubah-ubah dalam suatu waktu. Uang harus mempunyai nilai yang tetap agar masyarakat dapat menggunakan uang tersebut untuk menyimpan kekayaanya.
 Jika uang tersebut nilainya  fluktuatif atau selalu berubah maka masyarakat akan  cenderung memilih barang lain untuk dijadikan alat untuk menyimpan kekayaannya.



c.    Elastisity of Supply
Menurut Prathama Rahardja (Uang dan Perbankan,1988 hal 7),jumlah           uang yang neredar haruslah mencukupi kebutuhan perekonomian (dunia usaha). Persediaan yang tidak cukup untuk mengimbangi kegiatan usaha akan menyenankan perdagangan macet .
Jadi, Elastisity of Supply artinya uang tersebut harus mempunyai sifat yang elastis, artinya jumlah uang yang beredar harus sesuai dengan keadaan perekonomian suatu negara. Jika jumlah suatu barang atau alat pemuas kebutuhan jumlahnya terbatas atau sedikit,maka jumlah uang yang beredar harus diimbangi dengan jumlah barang tersebut.
Begitu juga sebaliknya,jika jumlah barang pemuas kebutuhan banyak maka jumlah uamg yang harus beredar juga harus banyak. Dalam hal ini yang harus berperan aktif adalah pemerintah khususnya lembaga keuangan yaitu bank sentral atau BI ( Bank Indonesia ). Masalah elastisitas uang ini harus benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi Inflasi dan Deflasi.

d.Portability
Portability mengandung arti mudah dibawa kemana-mana.Bahkan,transaksi dalam besar dapat dilakukan dengan uang dalam jumlah (secara fisik) yang kecil jika nilai nominalnya besar (Prathama Rahardja,1998 hal 7).
Jadi, jika uang tersebut nilainya diatas tiga atau lima milyar untuk membeli mobil mewah tentu untuk pembayarannya menggunakan uang kertas atau yang lebih mudah dan praktis adalah dengan menggunakan kartu kredit.itu di sebabkan karna uang logam nilainya terlalu kecil sedangkan jumlahnya banyak sehingga jika dibawa kemana-mana akan menjadi suatu beban yang sangat berat.

e. Durability
Duarability artinya uang tersebut harus tahan lama,dalam arti tidak mudah rusak dan robek. Oleh karena itu bahan atau material pembuat uang tersebut harus dari material atau bahan yang kuat serta tahan lama. Selain untuk membuat uang jadi tahan lama,pemilihan bahan dimaksudkan untuk tidak mengurangi nilai intrinsik uang tersebut.

f. Divisibility
Dalam Iswardono Sp (Uang dan Bank,1984 hal 4), uang digunakan untuk memantapkan transaksi dari berbagai jumlah. Sehingga uang dari berbagai nominal (satuan/unit) harus dicetak untuk mencukupi dan melancarkan transaksi jual beli.
Jadi, Divisibility mempunyai arti memperlancar transaksi. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa transaksi dalam ekonomi itu banyak jenisnya seperti membeli atau menjual barang atau juga membayar tagihan,tentu memerlukan alat pelancar. Alat pelancar yang dimaksud disini adalah uang.


   
 2.4 Fungsi Uang
Seperti halnya benda-benda lain yang,uang sebagai barang ekonomi yang mempunyai nilai tentu memiliki beberapa fungsi dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Fungsi uang ada dua jenis yaitu fungsi asli dan fungsi turunan, berikut penjelasannya:

2.4.1 Fungsi Asli Uang

1. Alat kesatuan hitung
Dalam iswardono Sp (Uang dan Bank,1984 hal 5),salah sati fungsi uang yang umum adalah sebagai satuan hitung “UNIT OF ACCOUNT”.satuan hitung dalam hal ini dimaksud sebagai alat yang digunakan untuk menunjukkan nilai dari barang-barang dan jasa yang dijual dan yang dibeli.
Uang berfungsi sebagai alat satuan hitung artinya uang dapat dijadikan sebagai alat untuk menunjukkan nilai atau harga suatu barang. Misaknya harga sepatu Rp 100.000. Selain itu uang juga dapat dijadikan sebagai alat untuk mengukur tingkat kekayaan seseorang,misalnya kekayaan Pak Adnan senilai Rp 342.980.000.000 dan lain sebagainya.
Pada zaman dahulu ketika masyarakat masih menggunakan sistem barter dalam perekonomian,sangat sulit sekali dalam menentukan nilai suatu barang. Misalnya sebidang tanah  yang luasnya sekitar 100 m2,oleh si A dinilai dengan 20 ekor kerbau dan oleh si B dinilai dengan 100 karung beras. Jelas ini menyulitkan dalam malakukan barter. Karna sesuatu barang lain perlu diketahui besarnya nilai batang tersebut masing-masing ( Prathama Rahardja,1998 hal 8 ). Artinya,dengan adanya uang yang bertindak sebagai alat satuan hitung maka dengan mudah ditentukan nilai tukarnya.

2. Alat penukar
Menurut Prathama Rahardja (Uang dan Perbankan,1988 hal 8),fungsi uang sebagai alat penukar (medium of excange) mendasari adanya spesialisasi dan distribusi dalam produksi suatu darang. Dengan adanya uang orang tidak perlu lagi menukar barang yang diinginkan dengan barang yang diproduksinya
Fungsi uang sebagai alat tukar jelas sekali kita lihat dalam masyarakat. Sebagai contoh,orang yang membeli baju,dimana antara penjual dan pembeli melakukan tukar-menukar antara baju dengan uang. Fungsi uang sebagai alat tukar dapat menghilangkan kesulitan-kesilitan dalam sistem barter karna dalam sistem barter nilai antara kedua benda yang akan ditukar sangat sulit ditentukan nilainya.

2.4.2 Fungsi Turunan Uang

1.    Penyimpan kekayaan
Selain berfungsi sebagai alat satuan hitung dan alat penukar,uang juga mempunyai fungsi yang lain,yaitu alat penyimpan kekayaan.dengan menyimpan kekayaan maka jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang karna uang tersebut telah tersimpan dalam bentuk tabungan di Bank. Menyimpan kekayaan dalam bentuk tabungan di Bank mempunyai kelebihan daripada menyimpan kekayaan dalam bentuk yang lain seperti dalam bentuk perhiasan,ternak atau bangunan karna sewaktu-waktu kekayaan itu dibutuhkan kekayaan dalam bentuk uang dapat dengan segera dicairkan.
Fungsi uang sebagai penimbun atau penyimpan kekayaan (Store of Value) menurut  Keynes dalam Iswardono Sp (Uang dan Bank,1984 hal 7), bahwa fungsi uang sebagai penyimpan kekayaan pada akhirnya akan mempengaruhi pemegangan uang kas oleh seseorang atau maryarakat. Ini disebabkan karma maeyarakat telah meyimpan uangnya di bank atau lembaga keuangan lainnya.

2. Uang sebagai alat pembayaran
Sebagai alat pembayaran, apabila uang digunakan untuk melunasi kewajiban. Contoh: penggunaan uang untuk membayar utang, membayar rekening listrik, membayar pajak, dan membayar uang sekolah.

3. Uang sebagai pemindah kekayaan
Jika orang tua kalian mempunyai tanah di desa, padahal orang tua kalian tersebut tinggal di kota karena bekerja; tanah yang di desa dapat dijual untuk membeli tanah di kota untuk tempat tinggal. Dengan begitu, orang tua kalian tidak perlu mengontrak rumah, melainkan tinggal di rumah sendiri. Dalam hal ini, uang berfungsi sebagai pemindah kekayaan bagi orang tua kalian, yaitu memindahkan kekayaan yang berupa tanah.

4. Uang sebagai pembentuk/penimbun kekayaan
Uang dapat digunakan untuk membentuk kekayaan. Kalian dapat menabung sedikit demi sedikit untuk persiapan melanjutkan studi nanti. Setiap ada kenaikan jumlah tabungan (hal-hal lain dianggap tetap), maka kekayaan kalian tersebut bertambah. Tambahan kekayaan tersebut pada dasarnya merupakan pembentuk/ penimbun kekayaan.

5. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Uang dapat merangsang seseorang untuk melakukan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, uang berfungsi sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi masyarakat. Benarkah demikian? Ya, karena demi uang banyak orang bekerja keras setiap harinya.
 Sebaliknya, orang lebih mudah melakukan kegiatan ekonomi jika ia mempunyai modal.
2.5  Jenis-Jenis Uang
Dalam perekonomian ada beberapa jenis uang menurut penggolongannya.
1. Berdasarkan Bahannya (Material)
       Berdasarkan bahan pembuatannya uang dapat dibagi 2 yaitu :
a. Uang Logam
   Uang logam dibuat dari bahan-bahan logam yang memiliki nilai ekonomi seperti emas, perak, perunggu, tembaga dan lainnya. Nilai bahan uang logam biasanya setara dengan nilai nominalnya dan uang yang dibuat dalam bentuk logam biasanya uang yang bernilai rendah seperti Rp.50, Rp.100, Rp.200, Rp500 dan Rp.1000.

b. Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang dibuat dalam bentuk kertas, biasanya dalam pecahan yang nilainya relatif besar atau tinggi. Dalam pekembangannya uang kertas dibagi dalam dua jenis yaitu uang kartal dan uang giral. Yang kartal dikeluarkan oleh Bank sentral misalnya uang pecahan Rp.2000 sampai Rp.100.000. sedangkan uang giral dikeluarkan oleh Bank- Bank umum seperti cek, surat-surat beharga dan lain-lain.

2.  Berdasarkan Nilainya.
Berdasarkan nilainya uang dapat dibedakan menjadi 2 jenis antara lain:
a.    Uang Bernilai Penuh (Full Bodied Money)
Uang bernilai penuh (Full Bodied Money) artinya adalah uang yang nilai kandungan fisiknya (nilai intrinsk) sama dengan nilai nominalnya. (Prathama Rahardja:Uang dan Perbankan,1988 hal 12), artinya nilai nol atau nilai yang tertera pada uang sama dengan nilai bahan pembuatnya. Uang seperti ini biasanya uang yang terbuat dari bahan logam.

b. Uang Bernilai Tak Penuh (Refresentative Full Bodied Money)
Uang bernilai tak penuh adalah uang yang nilai fisiknya (intrinsiknya) lebih kecil dari nominalnya.(Iswardono: Uang dan Bank, 1984 hal 10). Artinya nilai bahan pembuat uang tersebut tidak sama nilainya dengan nilai nominalnya. Uang itu biasanya dibuat dari bahan kertas.
Uang kertas sebagai uang yang tidak bernilai penuh sangat bermanfaat, karena dalam penggunaannya uang kertas dalam melakukan transaksi lebih mudah dan prakttis dari pada dengan uang loam untuk transaksi-transaksi yang memiliki nilai dalam jumlah yang sangat besar.

3.      Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan menjadi:

a.       Uang kartal (kepercayaan)
yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di negara kita terdiri atas uang logam dan uang kertas.

b.      Uang giral (simpanan di bank)
yaitu dana yang disimpan pada rekening koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.

4. Nilai Uang
Apakah nilai uang itu? Nilai uang adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan sejumlah barang tertentu. Nilai uang tersebut dapat dibedakan menjadi tiga macam.

a. Nilai Nominal
Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera/tertulis pada setiap mata uang yang bersangkutan. Contoh: pada uang Rp50.000,00 tertera angka lima puluh ribu rupiah, maka nilai nominal uang tersebut adalah lima puluh ribu rupiah.



b. Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik uang adalah nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Contoh: untuk membuat uang kertas Rp50.000,00 diperlukan kertas dan bahan lainnya yang harganya Rp3.000,00, maka nilai intrinsik uang tersebut adalah Rp3.000,00
c. Nilai Riil
Nilai riil uang adalah nilai yang dapat diukur dengan jumlah barang dan jasa yang dapat ditukar dengan uang itu. Jika uang Rp1.000,00 dapat ditukar dengan satu gelas minuman teh, maka dapat dikatakan bahwa nilai riil uang Rp1.000,00 adalah segelas minuman teh.
Dilihat dari penggunaannya, nilai uang dibedakan menjadi nilai internal uang dan nilai eksternal uang.
a. Nilai internal uang
Nilai internal uang adalah daya beli uang terhadap barang dan jasa. Contoh: dengan uang Rp5.000,00 kalian dapat membeli sebuah buku tulis, maka nilai internal uang Rp5.000,00 tersebut adalah sebuah buku tulis.
b. Nilai eksternal uang
            Nilai eksternal uang adalah nilai uang dalam negeri, jika dibandingkan dengan mata uang asing, yang lebih dikenal dengan kurs. Kurs ada dua macam yaitu kurs jual dan kurs beli. Kurs jual adalah kurs yang berlaku apabila bank menjual valuta asing. Sedangkan kurs beli adalah kurs yang berlaku apabila bank membeli valuta asing. Contoh: kalian dapat menukarkan uang Rp9.000,00 dengan satu dollar Amerika Serikat di bank yang melayani penukaran valuta asing. Dalam hal ini nilai kurs Rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (US $1 = Rp9.000,00).

2.6
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.

a)    Bank
A. Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.


B. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1. Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut.
a)         Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
b)        Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c)         Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
d) Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
e)  Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
f)  Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.

2.      Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.
a)    Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b)   Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank
c)    Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan
d)   Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
e)    Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3. Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut :
a)    Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
b)   Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
c)    Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
d)   Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e)    Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
f)    Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
g)   Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
h)   Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.


C. Jenis-Jenis Bank
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.

1) Bank Sentral
Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c.  Mengatur dan mengawasi bank.
d.  Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.
2) Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit.
c. Menerbitkan surat pengakuan utang.
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
f. Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
g.  Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
h.  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
i.  Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
l. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
m. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
   Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.  Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e.Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
f. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna .

a. Asuransi
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat. Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Dalam kegiatan perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
1. Pihak tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
2.Pihak penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi risiko.
Adapun syarat- syarat risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
1.  Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
2. Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.
3.Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
4. Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
5.Kerugiannya tertentu.

b. Koperasi Kredit
Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.
Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:
1. simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
2. simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
3. simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan,
4.dana cadangan, dan
5.hibah.

c. Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)
Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya. Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi. Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak peminjam.

d. Lembaga Dana Pensiun
Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri. Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis. Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:
a.sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan,
b.sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.
            Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
a. Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
b.  Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
c. Perusahaan Sewa Guna



































BAB III
PENUTUP
4.1  KESIMPULAN
 Dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan bahwa bukumu lebih mahal daripada pensil temanmu, dan sebagainya.
Masyarakat yang masih primitif, kehidupannya masih sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Perkembangan peradaban manusia juga menggeser tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi barang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan orang lain (untuk dijual). Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan cara tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter (pertukaran innatura). Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuh      
4.2  SARAN
   Dari pembahasan, dimana penyusun membahas tentang uang dan lembaga yang mengaturnya. Dalam pembahasan di atas dijelaskan bahwa uang itu sangat penting dan sangat vital keberadaannya dan akibat yang ditimbulkan jika uang yang beredar itu jumlahnya atau sedikit,maka saran penyusun adalah apabila ingin mendapatkan uang maka bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan hematlah dalam penggunaannya.
Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini baik dari segi isi,penulisan maupun tanda baca,penyusun sangat mengharapkan saran dan masukan dari pembaca yang konstruktif. Semoga dengan adanya makalah uini dapat menambah wawasan kita.









DAFTAR PUSTAKA
Iswardono Sp.1984.Uang Dan Bank.Yogyakarta:BPFE
Rahardja, Prathama.1988.Uang Dan Perbankan.Yogyakarta: Eonomic Student Group
Drs.O.P.Simorangkir.2000.Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank. Jakarta: Ghalia Indonesia